nasionalplus.com, pekanbaru - Guna meningkatkan konektivitas antar Kota, Pemerintah Provinsi Riau bersama PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) tengah melakukan pengembangan Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Total terdapat sepuluh TIP yang saat ini tengah dikerjakan oleh HKI. Diantaranya, lima TIP terletak pada jalur A (Jalur Pekanbaru-Dumai) dan jalur B (Jalur Dumai-Pekanbaru) yakni di Km 14+500 A&B, Km 45+200 A, Km STA 46+050 B, Km 65+000 A&B, Km 82+300 A&B, dan Km 15+200 A&B dari arah Dumai.
Dimana pada TIP Tipe A, HKI membangun toilet umum, Masjid, Pujasera, stand UMKM, Minimarket, tempat parkir kendaraan kecil dan besar dan kawasan siap bangun untuk SPBU dan premium commercial area. Lalu, pada TIP Tipe B berisikan fasilitas yang sama dengan fasilitas TIP Tipe A, kecuali kawasan siap bangun untuk SPBU dan premium commercial area.
Menanggapi hal ini, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)Riau, Indra menghimbau agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau saling bersinergi dalam pengelolaan rest area ini.
Dikatakannya, hal tersebut perlu dilakukan guna menambah nilai core bisnis, serta modal pembangunan rest area melalui BUMD yang ada.
“Sehingga saat kita lakukan kerja sama, bisa terbayang kemampuan finansial dan perputaran uangnya bisa terbaca disitu. Ini sebuah tantangan, bagaimana mengembangkan usaha, tanpa modal dari pemegang saham dengan cara menggandeng BUMD,” katanya di Kantor Gubernur. Jum’at, (19/4/2024).
Sementara itu Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian mengatakan terkait pengelolaan rest area ini, pihaknya telah mencantumkannya kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Riau Petroleum tahun anggaran 2024.
“Terkait rencana ini sudah kita akomodir dalam RKAP tahun 2024. Jadi kalau memang mau dilaksanakan, itu sudah kita rencanankan dalam kegiatan tahun ini,” kata Husnul Kausarian.
Selain hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana BPKP menegaskan agar pengelolaan rest area tersebut, perlu dirumuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan harus sesuai dengan core bisnis yang dimiliki oleh PT Riau Petroleum.
“Sebagaimana yang kita tahu, core bisnis kita sudah dikunci oleh Kementerian SDM, dan SKK Migas, hanya berkaitan dengan industri migas saja. Maka dari itu dalam membentuk usaha baru, terutama yang diluar core bisnis kita, perlu dilakukan kajian yang komperhensif agar tidak terjadi persoalan,” terangnya.
Namun begitu, untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana untuk mengalihkan pengelolaan Rest Area tersebut kepada anak perusahaannya.
“Tapi ini tidak menutup kemungkinan, solusinya adalah kita membawa anak perusahaan, dimana anak perusahaan inilah yang nantinya yang mengelola, dan PT Riau Petroleum sebagai pemegang saham,” tutupnya.
Sumber : mediacenter.riau.go.id