Penuhi Syarat Permendagri, Puskesmas Meskom Layak Terapkan BLUD

Selasa, 04 Juni 2024

Nasionalplus.com, BENGKALIS - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Meskom Kecamatan Bengkalis ditetapkan layak sebagai salah satu Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

Puskesmas Meskom telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Penetapan Puskesmas Meskom layak tersebut, setelah diputuskan melalui pertemuan presentasi penilaian penerapan di Aula Rapat Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian, Selasa 4 Juni 2024.

Presentasi kelayakan dipaparkan langsung oleh Kepala UPT H Suharsanto di hadapan Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis, Andris Wasono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes, Ermanto dan penilai dari sejumlah perangkat daerah yang hadir diantaranya Inspektorat dan Bappeda.

"Alhamdulillah setelah presentasi, sudah memutuskan bahwa Puskesmas Meskom sudah memenuhi syarat dan layak diterapkan PPK BLUD yang sebelumnya tak memenuhi syarat," ungkap Plt Kepala Dinkes Ermanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dr Recky Chairunas usai pertemuan.

Setelah ditetapkannya layak, maka UPT. Puskesmas Meskom menjadi Puskesmas yang ke-19 dari 20 Puskesmas di Kabupaten Bengkalis menerapkan PPK BLUD.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini Puskesmas Meskom akan segera menerapkannya," imbuh dr Recky.

Dengan menjadikannya Puskesmas Meskom menerapkan PPK BLUD, merupakan komitmen Pemkab Bengkalis melalui Dinkes dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih baik.

"Kita terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih baik," imbuhnya.

 

sumber : diskominfotik.bengkaliskab.go.id