Pemko Pekanbaru Siap Gerakkan Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 27 Agustus 2024

PEKANBARU -  Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) telah bertransformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pasca pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karenanya, sejumlah upaya pembenahan dan peningkatan layanan dibutuhkan agar Posyandu di Kota Pekanbaru dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat sebagai LKD.

Demikian disampaikan Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar, Selasa (27/08/2024). Menurutnya, berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia, Tri Tito Karnavian, pada Rakornas Posyandu Tahun 2024 tanggal 25 Agustus - 26 Agustus 2024 kemarin, Posyandu tidak hanya berperan melaksanakan rutinitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa, namun juga mampu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, agar program dan kegiatan pemerintah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat.

"Untuk menyesuaikan peran Posyandu sebagai LKD, maka kita sebagai tim penggerak akan melakukan sejumlah upaya atau intervensi, sebagaimana yang disampaikan Ibu Ketum pada Rakornas Posyandu kemarin. Diantaranya, adalah memperkuat Posyandu agar dapat menjalankan program pemerintah pusat dan daerah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat," ujarnya.

Selain itu, menurutnya TP PKK juga akan melakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transformasi Posyandu sebagai LKK dgn 6 bidang SPM. Sehingga apa yang menjadi perhatian pemerintah dapat tersampaikan dan dipahami oleh tim dan masyarakat.

"Disamping itu, kita juga memaksimalkan peran Posyandu secara dalam memfasilitasi pelayanan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Optimalisasi peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Pembina Posyandu, dan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bappeda agar membantu dalam perencanaan program/kegiatan/sub kegiatan, serta memastikan rencana program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD).

"Termasuk bersama BPKAD agar membantu dan memastikan perencanaan anggaran Posyandu diakomodasi dalam APBD," pungkasnya.