PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana ST MEng meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk turun tangan menangani aduan penahanan ijazah dari mantan karyawan ekspedisi di Kota Pekanbaru.
"Kita harap Disnaker segera turun menindaklanjuti laporan masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Selesaikan dengan melakukan mediasi, jangan tinggal diam karena ini dokumen pribadi masyarakat harus dikembalikan," kata Tekad, Selasa (22/4/2025).
Dikatakan Tekad, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan perihal penahanan ijazah dalam pelaksana pekerjaaan disebutkan bahwa para pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.
"Di dalam surat edaran yang kita terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja, mungkin karena ini perusahaan kurir jadi untuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti dan tidak ada masalah dalam pekerjaaan semestinya ijazahnya itu wajib dikembalikan," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan jika ada pihak perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan. Apalagi, kasus penahanan ijazah ini tengah viral usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berang saat sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah.
"Silahkan masyarakat melapor, bisa langsung ke Disnaker Kota Pekanbaru atau ke Komisi III. Karena ini tak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan lain ada menahan ijazah pekerja yang sudah berhenti," ucap Tekad.