Satpol PP Pekanbaru Segel Kantor PT Sanel, Operasional Dihentikan Sementara

Jumat, 16 Mei 2025

PEKANBARU - Operasional PT Sanel Tour and Travel dihentikan sementara. Langkah ini diambil hingga pihak perusahaan menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki kepada Pemko Pekanbaru untuk diverifikasi.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Mapolresta, Kamis (15/5/2025), mengatakan, penghentian operasional ini juga berkaitan dengan persoalan internal yang belum terselesaikan, termasuk penahanan ijazah milik sejumlah mantan karyawan. Semua permasalahan ini harus dituntaskan terlebih dahulu.

 

"Setelah itu, baru kami tentukan apakah operasionalnya akan dilanjutkan atau ditutup secara permanen,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kantor PT Sanel yang beralamat di Jalan Teuku Umar pada 14 Mei. Penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan penegakan peraturan daerah serta perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

 

Satpol PP menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kelengkapan izin dan perlakuan yang adil terhadap karyawan. PT Sanel akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan membuktikan keabsahan dokumen perizinan.

 

Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan mantan karyawan terkait penahanan ijazah. Pemko akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

 

"Keputusan final mengenai nasib operasional PT Sanel akan diambil setelah seluruh proses verifikasi dan penyelesaian persoalan tuntas dilakukan. Kami berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," sebut Zulfahmi.