
PEKANBARU - Perlindungan terhadap anak menjadi upaya yang terus mendapat perhatian pemerintah di berbagai daerah. Di tengah perkembangan zaman dan tantangan sosial yang semakin kompleks, kehadiran pembaruan regulasi dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi secara optimal.
Komitmen tersebut ditegaskan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Ranperda ini dibahas sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau yang menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak melalui pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau pada Ranperda tentang Perlindungan Anak, dapat kami sampaikan Pemprov Riau sependapat bahwa perlindungan anak harus diperkuat melalui pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan guna melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah. Penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, dan pemulihan korban menjadi perhatian utama,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (22/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Pembaruan regulasi tersebut dilakukan agar kebijakan yang ada tetap relevan dengan dinamika sosial dan tantangan perlindungan anak yang terus berkembang.
“Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Termasuk penguatan pemenuhan hak anak, fasilitas ramah anak, forum anak, dan perlindungan bagi kelompok anak rentan,” jelasnya.
Diterangkan, peran keluarga memiliki posisi yang sangat penting dalam upaya perlindungan anak. Karena itu, penguatan pendidikan moral dan karakter harus berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan yang diterapkan pemerintah.
Ia menambahkan, anak-anak yang berada dalam kelompok rentan memerlukan perhatian khusus agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak dapat diminimalkan sejak dini.
“Pemerintah Provinsi Riau sependapat bahwa penguatan peran keluarga, pendidikan moral dan karakter, perlindungan anak rentan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi harus menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan perlindungan anak,” terangnya.
Plt Gubri SF Hariyanto juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital. Oleh sebab itu, perlindungan anak tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga harus mencakup ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak.
“Kami juga mendukung penguatan perlindungan anak di ruang digital, ketahanan keluarga, serta sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Perlindungan anak harus dilaksanakan secara komprehensif melalui pemenuhan hak anak, penguatan keluarga dan masyarakat, serta pengembangan Kabupaten/Kota layak anak,” ungkapnya.
“Ranperda ini disusun untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, termasuk pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan kelembagaan layanan, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Kami berharap Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah,” harapnya.
Dituturkan, seluruh saran dan masukan dari legislatif akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus. Pihaknya juga akan memberikan perhatian terhadap penguatan UPT PPA serta perlindungan anak di wilayah daerah terpencil hingga kawasan rentan lainnya.
“Kami akan memperhatikan penguatan UPT PPA, literasi digital keluarga, partisipasi Forum Anak, pembiayaan, pengawasan, serta perlindungan anak di wilayah pesisir, perkebunan, daerah terpencil, dan kawasan rentan lainnya. Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau. Seluruh saran, masukan, dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus,” pungkasnya.