pilihan +INDEKS
Perkara Kepegawaian, Kabag Hukum Fendro : Masih Proses, Siapa Yang Mengabaikan?
BENGKALIS, nasionalplus.com - Menjawab pernyataan Kuasa Hukum Penggugat (Dola Triana) yang menyatakan Bupati Bengkalis mengabaikan putusan PTUN (pada berita media online aktualbersuara.id tanggal 12 Juli 2024 Bupati Bengkalis Abaikan Putusan PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum: Kita Laporkan ke Ombudsman RI).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis memberi penjelasan bahwasanya perkara kepegawaian tersebut masih dalam tahap proses peradilan yang saat ini sedang tahap banding di PT TUN MEDAN, dapat disimpulkan putusan pengadilan pertama/PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap maka belum dapat dijalankan.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak melakukan pengabaian terhadap putusan PTUN tersebut hanya saja putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini hak-hak kepegawaian Dola Triana masih didapatkannya seperti gaji dan tpp maka sangat jelas tidak ada pengabaian yg dilakukan oleh Bupati," tegas Kepala Bagian Hukum Setda Fendro.
Kepala Bagian Hukum juga menjelaskan bahwasanya berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi "Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan".
"Menurut hemat saya sudah jelas regulasi yg mengatur bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht yang dapat dilaksanakan, sedangkan sekarang perkara masih proses banding di PT TUN MEDAN dan Kuasa Hukum Penggugat mengetahui itu dan juga Kuasa Hukumnya sudah membuat Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan serta terkait mereka ingin melaporkan ke Ombudsman ya sah2 saja dan silahkan karena itu hak mereka tapi ya Ombudsman pasti juga tidak sembarangan memproses aduan yang masuk karena kembali seperti yang saya ucapkan tadi bahwa perkara ini masih tahap banding dan belum inkracht pasti ombudsman memiliki prosedur sendiri dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat" tegasnya kembali.
"Terkait pernyataan Principal yang menyatakan non-job itu keliru, karena yang bersangkutan itu fungsional guru bukan pemangku jabatan struktural maka tidak ada yang namanya non-job, yang mana bersangkutan hanya dipindahkan tempat tugasnya saja bukan dinon-aktifkan kepegawaiannya" tambahnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Mohd Fendro Arrasyid, S.H., M.H juga menyampaikan "kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai dengan dimana ditempatkan oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) sebab semua ASN telah menandatangani SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DIMANA PUN termasuk di luar negeri.
sumber : diskominfotik.bengkaliskab.go.id
Berita Lainnya +INDEKS
Wakil Bupati Kampar Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup Kampar Kiri 2026
Lipat Kain – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, secara resmi membuka Turna.
Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau, 28 Peserta Kafilah Kampar Akan Tampil Di Beberapa lokasi di Kuantan Singingi
Teluk Kuantan : Setelah kemarin berbagai lomba telah diikuti oleh Qari dan Qariah Kafilah Kampar,.
Wabup Misharti Buka Kegiatan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi dan Edukasi Hukum Perempuan Kampar
Tambang, – Pemerintah Kabupaten Kampar terus berkomitmen dalam menekan angka kekerasan dala.
Tantangan Kamtibmas Modern: Narkoba dan Hoaks Jadi Sorotan dalam FGD di Kampar
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus.
Forkopimda Bersatu, Wabup Misharti dan Kapolres Boby Putra Gelar Apel Anti Narkoba
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Jembatan Gantung Gajah Bertalut: Solusi Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)


