pilihan +INDEKS
Jatuh Tempo PBB Tidak Diperpanjang, WP Masih Bisa Tetap Bayar
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, masa jatuh tempo PBB tersebut sudah berakhir per tanggal 30 September 2024.
"Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Namun demikian, kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajibannya di tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan (dari total nilai PBB)," ucapnya.
Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih.
"Kalau capaian PBB sudah Rp156 miliar lebih. PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua Bawaslu RI Langsung Turun ke Riau Verifikasi Calon PAW Bawaslu Rohil
BAGANSIAPIAPI - Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, langsung ha.
Plt Gubernur Riau Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing
KUANTAN SINGINGI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tinja.
Polsek Kawasan Pelabuhan Kawal Pertumbuhan Jagung Hingga Masa Panen Berikutnya
PEKANBARU – Setelah berhasil melaksanakan panen jagung pipil di lahan keta.
Pemprov Riau Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah yang Diresmikan Presiden Prabowo
PEKANBARU - Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, mewakili Pe.
Defizon: Total Jemaah Haji Riau yang Wafat Tahun Ini Mencapai 12 Orang
Pekanbaru — Kabar duka kembali menyelimuti keluarga besar jemaah haji Provinsi Riau. Kepala.
Pemprov Riau Dorong Pemerataan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Seluruh Daerah
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat upaya peningkat.
.jpeg)

.jpg)


.jpg)

