pilihan +INDEKS
Jatuh Tempo PBB Tidak Diperpanjang, WP Masih Bisa Tetap Bayar
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, masa jatuh tempo PBB tersebut sudah berakhir per tanggal 30 September 2024.
"Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Namun demikian, kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajibannya di tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan (dari total nilai PBB)," ucapnya.
Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih.
"Kalau capaian PBB sudah Rp156 miliar lebih. PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Masjid Raya Senapelan Pekanbaru: Menebar Kebaikan Berkelanjutan
PEKANBARU - Komitmen sosial terus ditunjukkan oleh pengurus Masjid Raya Sen.
Kunjungi RSUD Arifin Achmad, TP PKK dan DWP Riau Sambut Perkembangan Positif Pasien Anak
PEKANBARU - Kunjungan Tim Penggerak PKK Provinsi Riau bersama Dharma Wanita.
Terik, Suhu Cuaca Riau Hari Ini Capai 33-34 Derajat Celsius
PEKANBARU – Cuaca di wilayah Provinsi Riau pada Minggu (1/3/2026) ter.
OMC Terus Digesa, 15 Ton Garam Disebar untuk Pancing Hujan di Langit Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga saat ini ma.
DLHK : Kolaborasi Kunci Terwujudnya Green For Riau
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordi.
Tahun Ini Pemprov Riau Usulkan 29 Lokasi Pembangunan KNMP ke Pusat
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2026 ini mengusulkan 2.
.jpeg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)