pilihan +INDEKS
Jatuh Tempo PBB Tidak Diperpanjang, WP Masih Bisa Tetap Bayar
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, masa jatuh tempo PBB tersebut sudah berakhir per tanggal 30 September 2024.
"Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Namun demikian, kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajibannya di tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan (dari total nilai PBB)," ucapnya.
Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih.
"Kalau capaian PBB sudah Rp156 miliar lebih. PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pj Walikota Keluarkan SE, Ajak Warga Wujudkan Pekanbaru Bersih dan Sehat Serta Cegah Pungli Retribusi Sampah
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengeluarka.
Dishub Batam Belajar Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Layanan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru kini lebih .
Satpol PP Pekanbaru Siap Turun Lapangan Tindak Depot Air Minum yang Tidak Berizin
PEKANBARU - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru men.
Pj Wali Kota Pekanbaru Ucapkan Selamat kepada Pimpinan DPRD yang Baru Dilantik
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengucapkan.
Kunjungi Posyandu Air Dingin, Pj Wali Kota Pekanbaru Dengarkan Langsung Aspirasi Nakes
PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa melakukan kunjungan la.
Sampaikan Sambutan Menpora, Pj Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara Sumpah Pemuda
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, m.