pilihan +INDEKS
Apa Kabar Sidak Satgas MBG?, Dugaan Terindikasi Fasilitas Jorok, Sanksi Tidak Proporsional, Hak Relawan Tertahan: Kondisi Memprihatinkan SPPG Lipat Kain!
KAMPAR KIRI – Hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung di Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu (SPPG) Lipat Kain mengungkapkan sejumlah kondisi yang dinilai belum memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan.
Meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, fakta lapangan menunjukkan berbagai kelemahan serius yang berpotensi mengganggu kualitas layanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah tegas dan nyata untuk segera melakukan perbaikan demi menjamin kesehatan penerima manfaat.
Beberapa hal krusial yang ditemukan di lokasi antara lain:
- Sanitasi dan Infrastruktur: Saluran drainase tidak berfungsi optimal sehingga menyebabkan genangan air di area dapur. Sumber air bersih dan kondisi bangunan juga dinilai belum mendukung standar operasional yang higienis, berisiko menjadi sarang kuman.
- Penanganan Bahan Makanan: Proses pengolahan dan penyimpanan belum sepenuhnya sesuai prosedur. Terdapat potensi kontaminasi silang akibat pemisahan area yang belum jelas, serta penempatan peralatan yang dinilai belum maksimal.
- Lingkungan Produksi: Penggunaan fasilitas pendukung seperti alat pendingin makanan terindikasi belum memenuhi syarat kebersihan, yang berisiko membawa partikel asing masuk ke dalam makanan yang siap didistribusikan.
Sorotan tajam juga ditujukan pada aspek sumber daya manusia dan kebijakan manajemen internal. Terungkap bahwa para relawan dan pekerja dapur dinilai belum melalui proses seleksi atau verifikasi kelayakan yang terikat secara resmi dan memadai.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mekanisme pemberian sanksi. Dari total 8 pekerja, sebanyak 6 orang langsung mendapatkan Surat Peringatan tingkat kedua (SP-2). Hal ini dinilai aneh dan tidak lazim, karena secara prosedur administrasi yang berlaku umum, teguran seharusnya diberikan secara bertahap mulai dari SP-1.
Akibat perlakuan yang dianggap tidak adil dan tidak jelas dasar hukumnya, para pekerja yang mendapatkan SP-2 tersebut akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan bekerja kembali di SPPG Lipat Kain. Meski memilih mundur, mereka tetap menuntut hak-hak mereka yang seharusnya diterima. Hingga saat ini, pihak pengelola SPPG Lipat Kain dinilai belum memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembayaran atau hak-hak tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain (FPK-LK), menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar yang juga menjadi kegelisahan masyarakat setempat.
Menurut Forum, Selasa (11/05/2026), ada banyak tanda tanya besar yang perlu dijawab oleh pihak pengelola dan pemangku kebijakan:
"Sebagai putra daerah mewakili Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain, saya melihat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Mengapa fasilitas yang seharusnya mendukung program nasional justru kondisinya memprihatinkan? Di mana tanggung jawab manajemen dalam menjamin standar kebersihan dan kesehatan?" ujar Ketua FPK-LK.
Forum juga mempertanyakan logika pemberian sanksi yang berdampak pada nasib pekerja.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar publik. Kenapa dari 8 pekerja, 6 di antaranya langsung kena SP-2 tanpa melalui SP-1 terlebih dahulu? Padahal status kelayakan mereka juga belum jelas ikatan resminya. Akibatnya, mereka memilih berhenti bekerja, tapi hak-hak mereka justru tidak diberikan kejelasan oleh pihak SPPG," ungkap Angki Mei Putra, S.H.
Lebih jauh, Angki Mei Putra, S.H. menegaskan bahwa kondisi yang terjadi jelas bertentangan dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta aturan turunan dari Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan, seluruh SPPG wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), memiliki kualitas air yang teruji, serta menerapkan manajemen yang profesional. Fakta di lapangan justru menunjukkan pelanggaran nyata terhadap aturan tersebut. Selain itu, mekanisme pemberian sanksi yang meloncati tahapan dan penahanan hak pekerja juga sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Angki.
Lebih jauh, ia menyoroti pola kepemimpinan yang terkesan menyalahi aturan main.
"Manajemen yang berjalan saat ini terlihat seperti menerapkan sistem kekuasaan absolut, bukan manajemen organisasi yang profesional. Pembagian Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) seolah tidak dihiraukan. Mengapa masalah utama terletak pada infrastruktur dan kebijakan atasan, tapi yang disalahkan dan diberi sanksi justru pekerja lapangan, hingga akhirnya mereka terpaksa mundur?" tanyanya kritis.
Ia menegaskan, berdasarkan Tupoksi yang seharusnya berlaku:
- Kepala SPPG bertanggung jawab penuh atas manajemen dan fasilitas.
- Asisten Lapangan bertugas mengawasi operasional dan SOP.
- Tim Dapur hanya bertugas menjalankan proses memasak.
"Jangan sampai beban masalah ditimpakan kepada pihak yang sebenarnya juga menjadi korban dari manajemen yang buruk. Apalagi sampai menahan hak-hak mereka yang sudah bekerja keras. Kejadian ini harus menjadi evaluasi total, jangan sampai ada pihak yang dirugikan," tegas Angki.
Situasi ini memunculkan penilaian bahwa pengelolaan yang diterapkan terkesan berjalan semena-mena layaknya kekuasaan absolut, yang jauh melenceng dari Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) serta peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi landasan kerja.
Fakta di lapangan justru menunjukkan pembagian fungsi yang tidak berjalan optimal. Masalah utama justru terletak pada buruknya fasilitas dan manajemen atasan yang melanggar regulasi, namun beban sanksi justru ditimpakan secara tidak proporsional kepada staf pelaksana, yang berujung pada keputusan mereka untuk berhenti bekerja. Kebijakan yang diambil dianggap tidak transparan dan tidak sesuai prosedur baku, sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan di SPPG Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, masih memerlukan perbaikan yang signifikan, baik dari segi fasilitas maupun tata kelola sumber daya manusia.
Pemerintah dan pihak terkait diminta untuk tidak menunda tindak lanjut hasil dari inspeksi mendadak beberapa waktu lalu bersama Pengurus MBG Kabupaten Kampar yang didampingi Camat Kampar Kiri beserta jajaran dan staf Kecamatan Kampar Kiri. Diperlukan evaluasi total terhadap manajemen, perbaikan fasilitas fisik agar sesuai standar nasional, serta penyelesaian hak-hak pekerja agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkeadilan, sehingga standar pelayanan dapat segera dipenuhi.
Laporan: M.Hasbi
Berita Lainnya +INDEKS
Suhardiman Amby: Kemerdekaan Hasil Pengorbanan Luar Biasa Para Pendahulu
TELUK KUANTAN – Suasana haru mewarnai kegiatan Bupati Kuantan Si.
Dini Dara Bengkalis Wakili Riau di Tingkat Nasional masuk Grand final Pada Ajang Pencarian Bakat 2023
BENGKALIS - Hallokhabar.com, Sekali lagi Dara Bengkalis Dini Atifa Aisyah berhasil membukti.
.jpeg)


